Pengertian Cyberlaw
Pengertian Cyberlaw - Apa yang dimaksud Cyberlaw? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet. Cyberlaw
diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan
waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas
ruang dan waktu tersebut. Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan
bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun
sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat
ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut
dengan cybercrime.
1. Copy Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Tujuan
Cyberlaw:
Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Itulah pengertian Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda.
Semoga Bermanfaat Kawan :)
Komentar
Posting Komentar